Traill for Work and Fun! | Bike for Adventure | Life for Enduro, Enduro for Life | You Can Go Fast, I can Go Anywhere | Dunia ini luas bro... dan lo cuma di zona nyaman doang? |
Coba deh nikmati keindahan ciptaan Tuhan di belahan dunia yang lain | Indonesia itu luas, pemandangannya juga indah, sayang kalo cuma berdiam diri di rumah.

Sunday 25 August 2013

Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan


Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan daftarkan ke bagian mutasi polda.
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

No comments:

Post a Comment