STANDAR TINGKAT KEBISINGAN KNALPOT KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber CC lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.
Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki feature DB killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas maka tidak masalah.
No comments:
Post a Comment