Traill for Work and Fun! | Bike for Adventure | Life for Enduro, Enduro for Life | You Can Go Fast, I can Go Anywhere | Dunia ini luas bro... dan lo cuma di zona nyaman doang? |
Coba deh nikmati keindahan ciptaan Tuhan di belahan dunia yang lain | Indonesia itu luas, pemandangannya juga indah, sayang kalo cuma berdiam diri di rumah.

Friday 18 October 2013

PERATURAN MOTOCROSS



1. DEFINISI MOTOCROSS
Motocross adalah kejuaraan cross country yang dilaksanakan didalam sirkuit dengan menggunakan rintangan - rintangan.

2.KENDARAAN DAN KELAS
Kendaraan
Perlombaan in terbuka untuk kendaraan jenis Motocross dan Enduro sesuai dengan buku peraturan teknik FIM (Appendix 01, FIM Motocross Technical Rules)
Kelas
Kejuaraan Motocross ini terbuka untuk satu atau lebih kelas dari kendaraan

3.KARTU IZIN START (KIS)
Pembalap yang akan turut serta pada Kejuaraan ini harus memiliki Kartu Ijin Start ( KIS ) yang masih berlaku.

4.LINTASAN
Spesifikasi Lintasan
Panjang lintasan minimum 1200 Meter dan tidak lebih dan 2000 meter dengan lebar minimum 8 Meter dan lebar lintasan pada titik tertentu tidak kurang dari 5 meter, diusahakan jarak bebas antara lintasan dan semua rintangan diatas tanah harus minimum 3 meter.
Lintasan tidak dapat diluluskan jika dilintasan terdapat genangan air yang dalam atau terlalu banyak batu atau terdapat bagian lurus dilarang dengan kecepatan yang tinggi, adapun kecepatan maximum adalah 55 km/jam.
Keamanan
Tempat start, finish, paddock dan semua tempat disekitar lintasan dimana penonton dilarang harus dipasang pagar pembatas. Pagar pembatas penonton harus kuat dan cukup tinggi untuk menjaga penonton.
Penggunaan anjing untuk keamanan dilarang didaerah pembalap, mekanik, signal dan press.
Pada tiap sisi dari lintasan harus ada daerah bebas paling tidak lebar 1 meter untuk pembatas penonton dan pembalap. Daerah ini harus dipasang pagar pembatas disisi bagian penonton dan dipasang pembatas disisi bagian lintasan
Pemasangan pembatas di daerah bebas harus tidak lebih tinggi dari 500 mm diatas permukaan tanah dan dipasang dengan pita ( untuk keamanan tali tidak diperbolehkan ). Bahan dari pembatas harus terbuat dari kayu ( mudah patah ) atau bahan yang fleksibel.
Karung jerami / pasir atau benda lainnya dari bahan yang lentur harus dipasang untuk menjaga pembalap didaerah berbahaya untuk melindungi semua daerah / bagian yang berbahaya seperti pohon, pipa, tembok dan lainnya
Lintasan harus bebas dan batu - batu besar dan benda apapun yang keluar keatas permukaan tanah harus dibersihkan.
Lintasan diusahakan harus dalam keadaan basah, jika perlu setiap saat sebelum antara setiap balapan harus dengan kondisi yang semua hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin penonton dan pembalap bebas dari debu yang berlebihan.

5.TEMPAT START
Lebar lintasan pada tempat/garis start harus dapat dipergunakan oleh minimum untuk 30 kendaraan sejajar. Harus ada 1 meter untuk setiap kendaraan pembalap.
Tempat garis start harus berada pada garis melintang yang sama, jadi semua pembalap mempunyai kesempatan yang sama.

6.PANITIA PETUGAS BENDERA
Panitia petugas bendera sebaiknya ditugaskan kepada laki - laki, sedangkan ukuran bendera adalah 750 mm X 600 mm dengan ketentuan :
Tanda    Artinya
Bendera Merah, dikibarkan           Stop untuk semua
Bendera Hitam dengan papan nomer pembalap yang tertera             Pembalap yang bersangkutan diharuskan berhenti dan pembalap tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perlombaan
Bendera Hitam dengan bulatan Berwarna jingga (orange) dengan papan nomor pembalap yang tertera              Pembalap yang bersangkutan diharuskan masuk ke daerah perbaikan (pit) untuk melakukan perbaikan pada kendaraan, pembalap tersebut masih dapat melanjutkan perlombaan setelah kendaraannya diperbaiki
Bendera Kuning Bahaya, jalan perlahan-lahan, persiapan untuk berhenti, dilarang mendahului
Sanksi dari pelanggaran ini (khusus bendera kuning), bila dilanggar akan mengakibatkan pengurangan 1 (satu) putaran
Bendera Biru dikibarkan Hati-hati ada pembalap yang akan mendahului anda (anda akan di overlap / disusul)
( Bendera Biru hanya dipergunakan oleh petugas bendera tambahan, yang hanya bekerja khusus untuk bendera Biru )
Bendera Hijau    Lintasan bebas / bersih untuk start balapan
( Bendera Hijau hanya dapat dipergunakan oleh petugas bendera khusus pada saat akan dilakukan start balapan )
Bendera hitam putih kotak-kotak  Latihan atau Balapan telah berakhir
Bendera - bendera tersebut harus dalam keadaan polos ( tanpa ada logo sponsor )
Warna dan bentuk bendera - bendera tersebut akan diperiksa satu hari sebelum latihan
Umur minimum petugas bendera adalah : 16 tahun.

7.MELEWATI GARIS KONTROL
Pada saat kendaraan pembalap melewati garis kontrol sudah harus tercatat dan begitu juga saat sebagian kendaraan pembalap melewati garis control, dimana pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.

8.PENCATAT WAKTU DAN LAP SCORER
Pencatat waktu dan lap score harus berada pada satu garis dengan garis finish.
Peralatan pencatatan waktu
Supaya dapat melaksanakan tugas - tugasnya, pencatat waktu pada perlombaan harus menggunakan ketentuan perlombaan sebagai berikut:
Peralatan pencatat waktu ( chronometer/stop watch ) dengan 1/10 detik dengan double split stop mekanisme sesuai dengan waktu yang sesungguhnya.
Pencatat waktu pada perlombaan harus mempunyai chronometer / stop watch cadangan untuk mengecek pembacaan dari alat yang sedang digunakan.
Pembalap harus menyetujui / menerima semua macam / type / merk apa saja dan sistem peralatan pencatat waktu yang dipergunakan.

9.PADDOCK PEMBALAP
Paddock pembalap harus mempunyai jalur langsung menuju tempat start dan harus dilengkapi dengan fasilitas toilet dan waiting zone di daerah start. Di daerah paddock juga harus mempunyai tempat untuk scrutineering, perbaikan dan pengisian bahan bakar. Dasar tanah daerah paddock harus dapat dilalui oleh kendaraan penggangkut, kendaraan pembalap dalam kondisi / cuaca apapun juga.
Lintasan untuk mencoba kendaraan harus tersedia.

10.PERATURAN PERLOMBAAN TAMBAHAN
Panitia penyelenggara diharuskan menyediakan / memberikan kepada pembalap peraturan perlombaan tambahan yang berisi data - data yang komplit dari kejuaraan.

11.START
Pintu Start
Pintu start harus dipergunakan
Pintu start harus dirancang melintang dan melipat / turun pada saat dipergunakan. Rancangan konstruksi tersebut harus kuat dan kaku. Harus dapat dikontrol secara manual atau dengan remote.
Minimum tinggi dari pintu start tersebut 500 mm. Lebar dari konstruksi dasar beton dari pintu start tidak boleh lebih dari 600 mm.

Tata Cara Start
Start bersama - sama akan dilakukan dengan cara mesin dihidupkan.
Kesalahan start
Semua kesalahan start akan dinyatakan dengan bendera merah yang dikibarkan. Pembalap diharuskan langsung kembali ke waiting zone dan start ulang akan dilakukan secepatnya.

12.PENGHENTIAN BALAPAN
Pimpinan Perlombaan mempunyai hak penuh untuk memberhentikan balapan atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan keamanan, atau kasus lainnya seperti force majeure dimana balapan harus sesegera mungkin diberhentikan atau menunda sebagian dari seluruh balapan.
Jika balapan diberhentikan pada saat baru berjalan “X” menit (setengah dari waktu balapan), balapan tersebut akan di start ulang lagi. Pembalap diharuskan segera kembali ke paddock dan start ulang akan dilakukan 30 menit kemudian setelah start yang dibatalkan tadi.
Penggantian kendaraan (yang telah di scrutineering) diperbolehkan. Pemilihan akhir kendaraan paling lambat 15 menit sebelum start ulang.
Pembalap cadangan dapat turut serta pada saat start ulang jika satu atau lebih starter utama tidak diperbolehkan turut serta pada balapan tersebut karena pemecatan oleh Pimpinan Perlombaan.
Pimpinan Perlombaan dapat memecat satu atau lebih pembalap untuk tidak turut serta pada start ulang, kerena menganggap pemberhentian balapan tersebut dikarenakan kesalahan pembalap yang bersangkutan.
Jika balapan diberhentikan setelah “X” menit (setengah dan waktu balapan) telah dilalui, maka balapan tersebut akan diumumkan / dinyatakan sah.Urutan finish dari pembalap akan dilihat pada lap sebelum bendera merah dikibarkan. Semua pembalap yang diberhentikan oheh Pimpinan Perlombaan (yang mempunyai hak untuk bendera merah ) akan ditempatkan sesudah pembalap yang telah menempuh seluruh lap atau lap yang lebih banyak
Kecuali terjadi kesalahan start, balapan akan di start ulang hanya satu kali. Jika diperlukan balapan distop lebih dari satu kali maka balapan tersebut akan dinyatakan batal.

13.BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat latihan dan balapan tidak diperbolehkan, kecuali dibantu / diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demi keamanan (keselamatan) Hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan.
Pada satu bagian dan lintasan harus ada suatu daerah untuk memperbaiki kendaraan pada daerah ini mekanik untuk memperbaiki dan menyetel kendaraan pada saat balap.
Semua pengisian (bensin, oil dll) harus dilakukan dalam keadaan mesin mati.
Semua pembalap yang masuk kedalam daerah perbaikan (repair zone), pada saat akan keluar menuju lintasan diharuskan berhenti untuk menunggu aba - aba dari petugas panitia, hukuman dari pelanggaran ini akan diusulkan yang mengakibatkan pemecatan dari balapan. Pembalap tidak diperbolehkan memakai radio komunikasi.
Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini pemecatan mulai dari latihan sampai balapannya. Jika diperlukan, hukuman lainnya akan ditentuken oleh Dewan Jury.

14.BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat latihan dan balapan tidak diperbolehkan, kecuali dibantu / diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demi keamanan (keselamatan) Hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan.
Pada satu bagian dan lintasan harus ada suatu daerah untuk memperbaiki kendaraan pada daerah ini mekanik untuk memperbaiki dan menyetel kendaraan pada saat balap.
Semua pengisian (bensin, oil dll) harus dilakukan dalam keadaan mesin mati.
Semua pembalap yang masuk kedalam daerah perbaikan (repair zone), pada saat akan keluar menuju lintasan diharuskan berhenti untuk menunggu aba - aba dari petugas panitia, hukuman dari pelanggaran ini akan diusulkan yang mengakibatkan pemecatan dari balapan. Pembalap tidak diperbolehkan memakai radio komunikasi.
Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini pemecatan mulai dari latihan sampai balapannya. Jika diperlukan, hukuman lainnya akan ditentuken oleh Dewan Jury.

15.HASIL
Juara dari balapan adalah pembalap pertama / terdepan yang melewati garis finish. Pembalap yang masih melakukan balapan diharuskan langsung berhenti setelah melewati garis finish.
Pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.
Pembalap yang dianggap tidak finish adalah
Belum melewati garis finish dengan tenggang waktu 5 menit setelah waktu pemenang melewati garis
finish.
Belum menyelesaikan ¾ (tiga perempat) dari jumlah lap yang ditempuh pemenang.
Jika ¾ (tiga perempat) dari jumlah total lap tidak tercapai jumlahnya maka hasilnya akan digabungkan dengan lomba yang mencapai jumlah lap keseluruhan.
Bila dalam satu kejuaraan terdapat beberapa moto / heat, juara dari balapan tersebut adalah pembaiap yang memperoleh angka paling banyak tanpa melihat pembalap tersebut finish diurutan keberapa.
Juara untuk keseluruhan putaran kejuaraan adalah pembalap yang mempunyai angka tertinggi dari keseluruhan putaran.
Jika dalam keseluruhan putaran kejuaraan terdapat angka yang sama, maka penentuan akan berdasarkan :
Pembalap yang mempunyai jumlah angka tertinggi yang lebih banyak.
Pembalap yang mempunyai angka yang lebih tinggi pada putaran terakhir.
Pembalap yang mempunyai angka yang lebih tinggi pada balapan kedua di putaran terakhir.
Angka yang akan diberikan untuk setiap balapan adalah :
Juara    1            :             25          Juara    11          :             10
Juara    2            :             22          Juara    12          :             9           
Juara    3            :             20          Juara    13          :             8           
Juara    4            :             18          Juara    14          :             7           
Juara    5            :             16          Juara    15          :             6           
Juara    6            :             15          Juara    16          :             5           
Juara    7            :             15          Juara    17          :             4           
Juara    8            :             13          Juara    18          :             3           
Juara    9            :             12          Juara    19          :             2           
Juara    10          :             11          Juara    20          :             1           

16.PROTES
Protes harus diajukan sesuai dengan yang tertera dalam pasal 49 buku Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah)

No comments:

Post a Comment