Traill for Work and Fun! | Bike for Adventure | Life for Enduro, Enduro for Life | You Can Go Fast, I can Go Anywhere | Dunia ini luas bro... dan lo cuma di zona nyaman doang? |
Coba deh nikmati keindahan ciptaan Tuhan di belahan dunia yang lain | Indonesia itu luas, pemandangannya juga indah, sayang kalo cuma berdiam diri di rumah.

Friday 18 October 2013

SEKILAS TENTANG ENDURO


KETENTUAN KENDARAAN
• Kendaraan harus digerakan secara mekanis dengan mempunyai dua roda satu jejak
•Kendaraan lain harus terdaftar dan dinyatakan harus lulus scrut dan tidak membahayakan diri pembalap dan pembalap lain
•Frame /chasis boleh diperkuat seperlunya ,bagian peralatan seperti suspensi ,swing arm dan lainnya boleh dirubah /digantiguna penyesuaian lintasan
•Semua kendaraan harus dilkengkapi dengan rem yang sempurna(rem depan dan belakang)
•Spare part ( onderdil) di dalam mesin seperti piston boleh diganti (bebas mengadakan modiefikasi)karburator,air filter(saringan udara),knalpot bebas dirubah/diganti
•Menggunakan ban offroad khusus jenis trail/knobby dengan kondisi ban 80 %
•Tidak diperkenankan memasang tambahan pada ban (melilitkan rantai dan memasang paku/atau baut dari plastik/fiber)
•Ujung handle rem depan dan kopling tidak boleh tajam ,melainkan harus bulat sesuai aslinya.

Hal-hal lain yang menyangkut masalah tekhnis untuk jelasnya dapat dilihat pada aturan setiap kelas yang tertera dibawah ini .

A.Kelas Trail lokal
•Frame /Chasis kendaraan harus sesuai dengan yang aslinya,hanya boleh diperkuat dan tidak boleh diganti dengan jenis monoshock,kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah diproduksi dengan shock absorber(suspensi)monoshock atau tidak boleh merubah sistem suspensi asli sepeda motor
•Menggunakan mesin dan rangka yang diproduksi /diperjualbelikan di Indonesia
•Menggunakan lampu depan yang wajib dinyalakan selama perlombaan berlangsung dan harus digerakan menggunakan spull magnet (bukan menggunakan aki)

B. Kelas Import/Built Up
•Menggunakan mesin /rangka yang tidak di produksi di Indonesia
•Menggunakan lampu depan yang wajib dinyalakan selama perlombaan dan harus digerakan menggunakan spull magnet (tidak menggunakan aki)

C. FFA
•Dapat menggunakan motor lokal dan imfort(built Up) dan Special Engine
•Tidak wajib menggunakan lampu depan

TATA CARA PERLOMBAAN

1.Start dilaksanakan dalam kondisi mesin mati ,peserta berada 10 meter doi depan (berhadapan) kendaraannya dan berlari ke kendaraannya pada saat bendera Start di kibarkan

2 Kesalahan StartSemua kesalahan start akan dinyatakan dengan bendera mertah yang dikibarkan pembalap harus langsung kembali ke tempat start untuk melakukan start ulang secepatnya.3.Perbaikan dan pengisian bahan bakar Pembalap harus mempunyai kemungkinan untuk perbaikan kendaraan dan mengisi bahan bakar didalam daerah perbaikan (pit area) pada saat balapan dengan kondisi kendaraan harus dalam kondisi mesin mati ,hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan

4.Waktu lomba dilaksanakan sesuai yang ditentukan panitia

5. Penghentian BalapanPimpinan lomba mempunyai hak penuh untuk memberhentikan balapan atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan keamanan,atau kasus lainnya seperti force majeur dimana balapan harus sesegera mungkin dihentikan pada saat baru berjalan kurang dari 30 menit,balapan tsb akan diulangi.-Pembalap diharuskan kembali ke Paddock dan start ulang akan dilakukan 30 menit kemudian setelah start yang tadi dibatalkan-Pimpinan perlombaan dapat memecat satu atau lebih pembalap untuk tidak turut serta pada saat start ulang ,karena menganggap pemberhentian balapan tersebut dikarenakan kesalahan pembalap yang bersangkutan-Jika balapan diberhentikan setelah 30 menit berlalu ,maka balapan itu akan diumumkan dan dinyatakan syah-Urutan Finish bagi pembalap akan dilihat pada lap sebelum bendera merah dikibarkan ,kecuali jika terjadi kesalahan start balapan akan di start ulang hanya sekali,jika diperlukan balapan di stop untuk kedua kali ,atau 15 menit belum terlampaui maka balapan tsb akan dinyatakan batal

6. Bantuan dari luar /Memotong lintasan-Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat perlombaan tidak diperbolehkan kecuali dibantu /diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demikeamanan /keselamatan ,hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan-Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan ,hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan.

7.Hasil perlombaan
•Juara dari balapan ini adalah pembalap yang melewati bendera finish dan garis finish dan yang menempuh lap terbanyak
•Pembalap yang masih melakukan balapan diharuskanberhenti setelah melewati garis finish
•Balapan akan dinyatakan berakhir untuk seluruh pembalap setelah dikeluarkannya bendera finish.

Semoga bermanfaat bagi rekan2 Enduromen sejati dimanapun anda berada...

No comments:

Post a Comment