TENTANG BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR
Kendaraan Bermotor : adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak.
Kepemilikan adalah : hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB
DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk,tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%
STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)
Coba wajip pajak sekalian buka “STNK” ada apa aja yah… nama pemilik dst…. kali ini kita lihat kolom bagian pajak saja ya ada di belakang STNK pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ…. disitu ada istilah :
BBN KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar Rp35.000
BIAYA ADM. : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama,baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila masa berlaku pajak telah jatuh tempo, baiknya wajip pajak melakukan pembayaran. Apabila wajip pajak belum melakukan pembayaran maka wajip pajak akan dikenai denda atau sangsi keterlambatan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
Pembayaaran pajak yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun,tiap wilayah berbeda, ada yang 25% per tahun.
terlambat 3 bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh:
Sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka Sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif di di berlakukan untuk wilayah Jakarta tujuannya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Isatilah lain menerapkan pajak secara “berlapis”. Adapun cara penghitungannya:(Perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: Budi Tarigan telah punya motor bebek 100cc atas namanya sendiri dan sampai sekarang belum di jual. Lalu bapak Budi Tarigan beli motor lagi 250cc (motor ke dua) dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB (prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000
Kendaraan Bermotor : adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak.
Kepemilikan adalah : hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB
DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk,tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%
STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)
Coba wajip pajak sekalian buka “STNK” ada apa aja yah… nama pemilik dst…. kali ini kita lihat kolom bagian pajak saja ya ada di belakang STNK pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ…. disitu ada istilah :
BBN KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar Rp35.000
BIAYA ADM. : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama,baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila masa berlaku pajak telah jatuh tempo, baiknya wajip pajak melakukan pembayaran. Apabila wajip pajak belum melakukan pembayaran maka wajip pajak akan dikenai denda atau sangsi keterlambatan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
Pembayaaran pajak yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun,tiap wilayah berbeda, ada yang 25% per tahun.
terlambat 3 bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh:
Sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka Sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif di di berlakukan untuk wilayah Jakarta tujuannya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Isatilah lain menerapkan pajak secara “berlapis”. Adapun cara penghitungannya:(Perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: Budi Tarigan telah punya motor bebek 100cc atas namanya sendiri dan sampai sekarang belum di jual. Lalu bapak Budi Tarigan beli motor lagi 250cc (motor ke dua) dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB (prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000
DAFTAR TARIF JASA
INFORMASI TARIF JASA PERPANJANGAN STNK TAHUNANPLAT B JAKARTA
No
|
Jenis order
|
Proses selesai
|
Tarif Jasa
|
Jenis Kendaraan
|
01
|
Perpanjangan STNK
Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
|
1 Hari Kerja
|
RP.150.000
|
Mobil
|
02
|
Perpanjangan STNK
Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
|
1 Hari
|
Rp. 75.000
|
Mobil
|
SEPEDA
MOTOR
No
|
Jenis order
|
Proses selesai
|
Tarif Jasa
|
Jenis Kendaraan
|
01
|
Perpanjangan STNK
Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
|
1 Hari Kerja
|
RP.120.000
|
Spd.Motor
|
02
|
Perpanjangan STNK
Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
|
1 Hari
|
Rp. 50.000
|
Spd. Motor
|
Persyaratan
pendaftaran perpanjangan stnk tahunan atas nama perorangan
|
Persyaratan
pendaaftaran prpanjangan stnk tahunan atas nama badan hukum atau lembaga
|
01. BPKB
02. STNK
03. KTP/ SIM asli
|
01. BPKB
02. STNK
03. Legalitas
perusahaan atau lembaaga
a. SIUP
b. NPWP
c.Ketrangan domisili
d. Surat kuasa
|
TARIF JASA PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN PLAT B JAKARTA
No
|
Jenis order
|
Proses selesai
|
Tarif Jasa
|
Jenis Kendaraan
|
01
|
Perpanjangan STNK
Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
|
1 Hari Kerja
|
RP.150.000
|
Mobil
|
02
|
Perpanjangan STNK
Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
|
1 Hari
|
Rp. 75.000
|
Mobil
|
SEPEDA
MOTOR
No
|
Jenis order
|
Proses selesai
|
Tarif Jasa
|
Jenis Kendaraan
|
01
|
Perpanjangan STNK
Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
|
1 Hari Kerja
|
RP.120.000
|
Spd.Motor
|
02
|
Perpanjangan STNK
Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
|
1 Hari
|
Rp. 50.000
|
Spd. Motor
|
Persyaratan
pendaftaran perpanjangan stnk tahunan atas nama perorangan
|
Persyaratan
pendaaftaran prpanjangan stnk tahunan atas nama badan hukum atau lembaga
|
01. BPKB
02. STNK
03. KTP/ SIM asli
04.Cek Fisik
|
01. BPKB
02. Cek Fisik
03. STNK
04. Legalitas
perusahaan atau lembaaga
a. SIUP
b. NPWP
c.Ketrangan domisili
d. Surat kuasa
|
Tarif
Jasa cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah
NO
|
Layanan jasa
|
Tarif Mobil
|
Tarif Motor
|
1
|
Cek Fisik Bantuan
Kendaraan Luar Daerah
|
Rp 175.000
|
Rp 150.000
|
Tarif Jasa
Pengurusan STNK Hilang
NO
|
Layanan jasa
|
Tarif Mobil
|
Tarif Motor
|
1
|
Pengurusan STNK
hilang Perorangan
|
Rp 450.000
|
Rp 400.000
|
2
|
Pengurusan STNK
hilang Badan Hukum
|
Rp 500.000
|
Rp 450.000
|
Persyaratan pengurusan
stnk hilang atas nama perorangan :
- BPKB
- KTP
- Cek Fisik
- Surat Keterangan
Hilang dari POLRI
|
Tarif
Jasa Pengurusan Penyesuaian alamat STNK BPKB Kendaraan bermotor
NO
|
Layanan jasa
|
Tarif Mobil
|
Tarif Motor
|
1
|
Penyesuaian alamat
STNK atas nama badan hukum
|
Rp 500.000
|
Rp 450.000
|
2
|
Penyesuaian alamat
STNK atas nama Perorangan
|
Rp 450.000
|
R p 400.000
|
Kelengkapan dokumen
pengurusan Penyesuaian alamat at:
- BPKB
- STNK
- KTP
- Cek Fisik
|
Balik
Nama Alih kepemilikan kendaraan bermotor
NO
|
Layanan jasa
|
Biaya balik nama Mobil
|
Biaya balik nama Motor
|
1
|
Balik nama STNK BPKB
alih Kepemilikan kendaraan bermotor ke atas nama Perorangan
|
Rp 450.000
|
Rp 400.000
|
2
|
Balik nama STNK BPKB
Alih Kepemilikan kendaraan bermotor ke atas nama badan hukum
|
Rp 500.000
|
Rp 450.000
|
Syarat Proses
Pengurusan / Pendaftaran Balik Nama Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor
- BPKB
- STNK
- Cek fisik
- Kuitansi Pembelian
- Identitas
Pemilik :
a. Atasa nama
perorangan KTP
b. Atas nama Badan
Hukum:
- Foto copy SIUP
- Foto copy NPWP
- Foto copy
Surat Keterangan Domisili
- Surat Kuasa di
atas Kop Surat Perusahaan dibubuhi materai
secukupnya
|
Biaya
rubah bentuk atau ganti warna data STNK Plat B
NO
|
Layanan jasa
|
Tarif Mobil
|
Tarif Motor
|
1
|
Rubah bentuk / ganti
warna atas nama perorangan
|
Rp 450.000
|
Rp 400.000
|
2
|
Rubah bentuk /ganti
warna atas nama badan hukum
|
Rp 500.000
|
Rp 450.000
|
Syarat proses
pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK plat B mobil/ motor untuk
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas/
Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
- Foto kendaraan
bermotor
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
Kendaraan bermotor
- Surat keterangan
Bengkel/ Karoseri
|
BIAYA JASA PENGURUSAN MUTASI BALIK NAMA ALIH KEPEMILIKAN KENDARAAN
BERMOTOR ANTAR SAMSAT WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA DAN SEKITARNY
BIAYA YANG TERTERA DIBAWAH BELUM TERMASUK PAJAK,ADM
STNK,SWDKLLJ,ADM TNKB,ADM BPKB, DAN DENDA JIKA MASA BERLAKU PAJAK TELAH LEWAT
JATUH TEMPO
NO
|
Layanan Jasa
|
Tarif Jasa Urusan Mobil
|
Tarif Jasa Urusan Motor
|
1
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta ke Bogor
|
Rp 2.250.000
|
Rp 2.000.000
|
2
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta ke Depok
|
Rp
950.000
|
Rp
750.000
|
3
|
Biaya Mutasi Balik Nama
STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta ke Tangerang
|
Rp
950.000
|
Rp
750.000
|
4
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta ke Bekasi
|
Rp
950.000
|
Rp
750.000
|
5
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan Bermotor dari Depok ke Tangerang
|
Rp
950.000
|
Rp
750.000
|
6
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Depok ke Bekasi
|
Rp
950.000
|
Rp
750.000
|
Kelengkapan proses
pengurusan pendaftaran mutasi keluar daerah kendaraanuntuk Instansi Pemerintah
(Termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas/
Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
- Foto kendaraan
bermotor
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
Kendaraan bermotor
- Surat keterangan
Bengkel/ Karoseri
|
BIAYA JASA PENGURUSAN BALIK NAMA ALIH KEPEMILIKAN KENDARAAN
BERMOTOR KE LUAR DAERAH ANTAR PROVINSI INDONESIA
NO
|
Layanan Jasa
|
Tarif Mobil
|
Tarif Motor
|
1
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke ACEH
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
2
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama dari
Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Medan SUMUT
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
3
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama dari
Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Padang SUMBAR
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
4
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama
dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Pekan Baru RIAU
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
5
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke KP.RIAU
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
6
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke JAMBI
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
7
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Palembang SUMSEL
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
8
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
LAMPUNG
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
9
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dar dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke BENGKULU
|
Rp 3.000.000
|
Rp 2.000.000
|
10
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Bandung JABAR
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
11
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
Semarang JATENG
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
12
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
DIY Yogyakarta
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
13
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Surabaya JATIM
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
14
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan Bermotor dari Jakarta, Depok,
Tangerang, Bekasi Ke Denpasar BALI
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
15
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Kupang NTT
|
Rp 2.500.000
|
Rp 2.000.000
|
16
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Mataram NTB
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
17
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok,
Tangerang, Bekasi Ke Pontianak KALBAR
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
18
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
Banjarmasin KALSEL
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
19
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Palangkaraya KALTENG
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
20
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Samarinda KALTIM
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
21
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
Makassar SULSEL
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
22
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Gorontalo
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
23
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke
Manado SULUT
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
24
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke SULTANG
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
25
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Kendari SULTENGGARA
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
26
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke SULBAR
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
27
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Ambon MALUKU
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
28
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Sofifi MALUT
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
29
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan Bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke Timika PAPUA BRT
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
30
|
Biaya Mutasi Balik
Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi Ke PAPUA
|
Rp 3.500.000
|
Rp 2.000.000
|
Syarat
pendaftaran pengurusan mutasi keluar daerah kendaraan bermotor untuk
atas nama perorangan
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
Kendaraan bermotor
- KTP Daerah Tujuan
- Kwitansi pembelian
|
Persyaratan pendaftaran pengurusan stnk
hilang atas nama Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
-
Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang
bersangkutan
-
BPKB
-
STNK
-
Cek Fisik
-
Surat Keterangan Hilang dari POLRI.
-
Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan atau balik nama
Persyaratan pengurusan penyesuaian alamat atas nama Badan Hukum:
-
Foto copy salinan akte pendirian perusahaan (SIUP)
-
Keterangan domisili perusahaan
-
NPWP
-
Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap
Badan Hukum yang bersangkutan
-
STNK
-
BPKB
-
Cek Fisik.
Persyaratan pengurusan penyesuaian alamat atas nama Instansi
Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
-
Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang
bersangkutan
-
STNK
-
BPKB
-
Cek fisik.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteAssalamualaikum.. kak mau tanya kalau mau balik nama motor surabaya di lampung berapa ya
ReplyDeletegak tau mba, coba langsung ke samsat aja
Delete