Traill for Work and Fun! | Bike for Adventure | Life for Enduro, Enduro for Life | You Can Go Fast, I can Go Anywhere | Dunia ini luas bro... dan lo cuma di zona nyaman doang? |
Coba deh nikmati keindahan ciptaan Tuhan di belahan dunia yang lain | Indonesia itu luas, pemandangannya juga indah, sayang kalo cuma berdiam diri di rumah.

Friday 18 October 2013

Tentang Balik Nama Kendaraan Bermotor


 TENTANG BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Kendaraan Bermotor : adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak.

Kepemilikan adalah : hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB
DPP PKB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 adalah perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk,tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%

STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor)
Coba wajip pajak sekalian buka “STNK” ada apa aja yah… nama pemilik dst…. kali ini kita lihat kolom bagian pajak saja ya ada di belakang STNK pada lembaran Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ…. disitu ada istilah :
BBN KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.
PKB : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar Rp35.000
BIAYA ADM. : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama,baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila masa berlaku pajak telah jatuh tempo, baiknya wajip pajak melakukan pembayaran. Apabila wajip pajak belum melakukan pembayaran maka wajip pajak akan dikenai denda atau sangsi keterlambatan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:
Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
Pembayaaran pajak yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun,tiap wilayah berbeda, ada yang 25% per tahun.
terlambat 3 bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh:
Sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka Sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif di di berlakukan untuk wilayah Jakarta tujuannya untuk menekan jumlah kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Isatilah lain menerapkan pajak secara “berlapis”. Adapun cara penghitungannya:(Perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011…
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: Budi Tarigan telah punya motor bebek 100cc atas namanya sendiri dan sampai sekarang belum di jual. Lalu bapak Budi Tarigan beli motor lagi 250cc (motor ke dua) dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh :) Rp20.000.000
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB (prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000

DAFTAR TARIF JASA
INFORMASI TARIF JASA PERPANJANGAN STNK TAHUNANPLAT B JAKARTA
No
Jenis order
Proses selesai
Tarif Jasa
Jenis Kendaraan
01
Perpanjangan STNK Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
 1 Hari Kerja
RP.150.000
Mobil
02
Perpanjangan STNK Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
1 Hari
Rp. 75.000
 Mobil
 SEPEDA MOTOR
No
Jenis order
Proses selesai
Tarif Jasa
Jenis Kendaraan
01
Perpanjangan STNK Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
 1 Hari Kerja
RP.120.000
Spd.Motor
02
Perpanjangan STNK Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
1 Hari
Rp. 50.000
Spd. Motor

Persyaratan pendaftaran perpanjangan stnk tahunan atas nama perorangan
Persyaratan pendaaftaran prpanjangan stnk tahunan atas nama badan hukum atau lembaga
01. BPKB 
02. STNK
03. KTP/ SIM asli
http://www.birojasa-stnk.com/images/stnk%20%20wow.jpg
01. BPKB
02. STNK
03. Legalitas perusahaan atau lembaaga
a. SIUP 
b. NPWP 
c.Ketrangan domisili
d. Surat kuasa

TARIF JASA PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN PLAT B JAKARTA
No
Jenis order
Proses selesai
Tarif Jasa
Jenis Kendaraan
01
Perpanjangan STNK Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
 1 Hari Kerja
RP.150.000
Mobil
02
Perpanjangan STNK Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
1 Hari
Rp. 75.000
 Mobil
 SEPEDA MOTOR
No
Jenis order
Proses selesai
Tarif Jasa
Jenis Kendaraan
01
Perpanjangan STNK Tahunan berkas di Jemput stelah selesI diantar kembali ke tempat
 1 Hari Kerja
RP.120.000
Spd.Motor
02
Perpanjangan STNK Tahunan Terima berkas di kantor Kemit Jaya
1 Hari
Rp. 50.000
Spd. Motor

Persyaratan pendaftaran perpanjangan stnk tahunan atas nama perorangan
Persyaratan pendaaftaran prpanjangan stnk tahunan atas nama badan hukum atau lembaga
01. BPKB 
02. STNK
03. KTP/ SIM asli
04.Cek Fisik
http://www.birojasa-stnk.com/images/plat%20nopol.jpg
01. BPKB
02. Cek Fisik
03. STNK
04. Legalitas perusahaan atau lembaaga
a. SIUP 
b. NPWP 
c.Ketrangan domisili
d. Surat kuasa

Tarif Jasa cek Fisik Bantuan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah
NO
Layanan jasa
Tarif Mobil
Tarif Motor
1
Cek Fisik Bantuan Kendaraan Luar Daerah
Rp   175.000
Rp   150.000

Tarif Jasa Pengurusan STNK Hilang
NO
Layanan jasa
Tarif Mobil
Tarif Motor
1
Pengurusan STNK hilang Perorangan
Rp   450.000
Rp   400.000
2
Pengurusan STNK hilang Badan Hukum
Rp   500.000
Rp   450.000

Persyaratan pengurusan stnk hilang atas nama perorangan :
- BPKB
- KTP
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI

Tarif Jasa Pengurusan Penyesuaian alamat STNK BPKB Kendaraan bermotor 
NO
Layanan jasa
Tarif Mobil
Tarif Motor
1
Penyesuaian alamat STNK atas nama badan hukum
Rp   500.000
Rp   450.000
2
Penyesuaian alamat STNK atas nama Perorangan
Rp   450.000
R p 400.000

Kelengkapan dokumen pengurusan Penyesuaian alamat at:
- BPKB
- STNK
- KTP
- Cek Fisik

Balik Nama Alih kepemilikan kendaraan bermotor 
NO
Layanan jasa
Biaya balik nama Mobil
Biaya balik nama  Motor
1
Balik nama STNK BPKB alih Kepemilikan kendaraan bermotor  ke atas nama Perorangan
Rp   450.000
Rp   400.000
2
Balik nama STNK BPKB Alih  Kepemilikan kendaraan bermotor ke atas nama badan hukum
Rp   500.000
Rp   450.000

Syarat Proses Pengurusan / Pendaftaran Balik Nama Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor
- BPKB
- STNK
- Cek fisik
- Kuitansi Pembelian
- Identitas Pemilik :
a. Atasa nama perorangan KTP
b. Atas nama Badan Hukum:
 - Foto copy SIUP
 - Foto copy NPWP
 - Foto copy Surat Keterangan Domisili
 - Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan dibubuhi materai
   secukupnya 
Biaya rubah bentuk atau ganti warna data STNK Plat B
NO
Layanan jasa
Tarif Mobil
Tarif Motor
1
Rubah bentuk / ganti warna atas nama perorangan
Rp   450.000
Rp   400.000
2
Rubah bentuk /ganti warna atas nama badan hukum
Rp   500.000
Rp   450.000

Syarat  proses pengurusan Rubah bentuk/ ganti warna STNK plat B  mobil/ motor untuk Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
 - Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
 - Foto kendaraan bermotor
 - BPKB
 - STNK
 - Cek Fisik Kendaraan bermotor
- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri
BIAYA JASA PENGURUSAN MUTASI BALIK NAMA ALIH KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR  ANTAR SAMSAT WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA DAN SEKITARNY
BIAYA YANG TERTERA DIBAWAH BELUM TERMASUK PAJAK,ADM STNK,SWDKLLJ,ADM TNKB,ADM BPKB, DAN DENDA JIKA MASA BERLAKU PAJAK TELAH LEWAT JATUH TEMPO
NO
Layanan Jasa
Tarif Jasa Urusan Mobil
Tarif Jasa Urusan Motor
1
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor  dari Jakarta ke Bogor
Rp 2.250.000
Rp 2.000.000
2
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta ke Depok
Rp     950.000
Rp     750.000
3
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor  dari Jakarta ke Tangerang
Rp     950.000
Rp     750.000
4
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor  dari Jakarta ke Bekasi
Rp     950.000
Rp     750.000
5
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan Bermotor  dari Depok ke Tangerang
Rp     950.000
Rp     750.000
6
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Depok ke Bekasi
Rp     950.000
Rp     750.000

Kelengkapan proses pengurusan pendaftaran mutasi keluar daerah kendaraanuntuk Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
 - Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
 - Foto kendaraan bermotor
 - BPKB
 - STNK
 - Cek Fisik Kendaraan bermotor
- Surat keterangan Bengkel/ Karoseri
BIAYA JASA PENGURUSAN BALIK NAMA ALIH KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR  KE LUAR DAERAH ANTAR PROVINSI INDONESIA
NO
Layanan Jasa
Tarif Mobil
Tarif Motor
 1
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke ACEH
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
 2
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke  Medan SUMUT
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 3
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Padang SUMBAR
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 4
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor dari Biaya Mutasi Balik Nama dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Pekan Baru RIAU
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 5
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor dari dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi   Ke KP.RIAU
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 6
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke JAMBI
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 7
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Palembang SUMSEL
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 8
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke LAMPUNG
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
 9
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB   kendaraan bermotor dar dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke BENGKULU
Rp 3.000.000
Rp 2.000.000
10
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Bandung JABAR
Rp 2.500.000
Rp 2.000.000
11
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Semarang  JATENG
Rp 2.500.000
Rp 2.000.000
12
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke DIY Yogyakarta
Rp 2.500.000
Rp 2.000.000
13
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Surabaya JATIM
Rp 2.500.000
Rp  2.000.000
14
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan Bermotor  dari  Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Denpasar BALI
Rp 2.500.000
Rp 2.000.000
15
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Kupang  NTT
Rp 2.500.000
Rp 2.000.000
16
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Mataram  NTB
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
17
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Pontianak  KALBAR
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
18
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Banjarmasin KALSEL
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
19
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Palangkaraya  KALTENG
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
20
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari  Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Samarinda KALTIM
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
21
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Makassar SULSEL
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
22
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Gorontalo
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
23
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Manado SULUT
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
24
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke SULTANG
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
25
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke  Kendari SULTENGGARA
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
26
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor  dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke SULBAR
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
27
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Ambon MALUKU
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
28
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Sofifi MALUT
Rp 3.500.000
Rp 2.000.000
29
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB  Kendaraan Bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ke Timika PAPUA BRT
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000
30
Biaya Mutasi Balik Nama STNK BPKB Kendaraan bermotor dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi  Ke PAPUA
Rp 3.500.000
Rp  2.000.000

Syarat pendaftaran  pengurusan mutasi keluar daerah kendaraan bermotor untuk atas nama perorangan
 - BPKB
 - STNK
 - Cek Fisik Kendaraan bermotor
- KTP Daerah Tujuan
- Kwitansi pembelian

 Persyaratan pendaftaran pengurusan stnk hilang atas nama Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
- BPKB
- STNK
- Cek Fisik
- Surat Keterangan Hilang dari POLRI.
- Kuitansi pembelian bila alih kepemilikan atau balik nama
Persyaratan pengurusan penyesuaian alamat atas nama Badan Hukum:
- Foto copy salinan akte pendirian perusahaan  (SIUP) 
- Keterangan domisili perusahaan 
- NPWP
- Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
- STNK
- BPKB
- Cek Fisik.
Persyaratan pengurusan penyesuaian alamat atas nama Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN dan BUMD):
- Surat Tugas/ Atau surat kuasa yang bermaterai cukup dari Instansi yang bersangkutan
- STNK
- BPKB
- Cek fisik.


3 comments:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum.. kak mau tanya kalau mau balik nama motor surabaya di lampung berapa ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. gak tau mba, coba langsung ke samsat aja

      Delete